Purwakarta, IDN Times - Aa Ojat Sudrajat selaku kuasa hukum Dedi Mulyadi memastikan akan segera melakukan banding. Langkah tersebut menindaklanjuti putusan Pengadilan Agama Purwakarta yang mengabulkan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi.
Menurut Ojat, putusan hakim dalam sidang yang digelar Rabu (22/2/2023) belum memiliki keputusan hukum tetap.
“Masih ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh tergugat. Kami, para kuasa hukum Kang Dedi siap melakukan banding di Pengadilan Tinggi Bandung,” katanya, seusai persidangan.
Dalam persidangan itu, pihak tergugat diwakili oleh kuasa hukum karena Dedi tidak hadir secara langsung di ruang sidang. Meskipun demikian, persidangan tetap dinyatakan sah dan hakim pun memutuskan untuk mengabulkan gugatan cerai dari penggugat.