Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akhir bulan lalu menutup tiga lokasi pertambangan tanah merah ilegal di Kabupaten Bogor. Tanah merah ditambang ketiga perusahaan tersebut guna menyuplai keperluan pembangunan berbagai perumahan juga jalan tol yang terdapat di Cileungsi (Bogor) dan Tangerang.
Ketiga instansi tersebut antara lain perusahaan tambang milik Ucup, Robin Sitorus, dan Berton Siagian (PT. Duta Raya Dinametro). Meski sama-sama berada di Kabupaten Bogor, masing-masing usaha punya alamat berbeda, yakni di Kampung Pasirhalang, Kampung Tegal Gibodas, dan Kampung Cibungur.
"Satu perusahaan menggunakan lahan miliknya sendiri, sementara dua perusahaan lainnya menggunakan tanah milik pihak lain," ujar Trunoyudo ketika menggelar jumpa pers di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (17/7).
Apa saja yang sedang didalami Polda Jabar?