Tak Ada Perwal, Pelaksanaan Perda Penataan PKL di Bandung Belum Optimal

Bandung, IDN Times - DPRD Kota Bandung menyoroti penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan pemerintah. Sebab, perda yang baru disahkan di akhir masa jabatan DPRD Kota Bandung 2019-2024 belum terlihat perubahan penataan PKL secara signifikan.
"Saya belum cek perwalnya (sudah diterbitkan atau tidak). Tetapi sejauh saya lihat pemandangan di lapangan, masih belum banyak perubahan," ungkap Anggota DPRD Kota Bandung yang sebelumnya terlibat dalam Pansus Raperda Penataan dan Pembinaan PKL, "ujar Susi Sulastri.
Sampai saat ini, kata Susi, masih belum ditetapkan zona penempatan bagi PKL dengan aturan terbaru. Karena seperti diketahui, perda yang disahkan Tahun 2024 ini merupakan perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
1. Perda baru hanya mengatur dua zona yakni peruntukan dan bukan peruntukan
Dalam perda sebelumnya, penempatan PKL di Kota Bandung dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona merah, kuning, dan hijau. Zona merah adalah lokasi yang dilarang untuk berjualan PKL. Zona kuning yakni lokasi yanh diizinkan untuk berjualan PKL dengan syarat dan boleh berdagang pada jam tertentu. Kemudian zona hijau, lokasi yang diizinkan untuk berjualan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang.
Sementara di perda terbaru, penempatan PKL hanya dibagi dua zona, peruntukan dan bukan peruntukan.
"Saya lihat belum switching dari zona merah, kuning dan hijau ke zona peruntukan dan bukan peruntukan," ujar Susi.