Bandung, IDN Times - Perseroan terbatas (PT) Sari Coffee pemegang lisensi gerai Starbucks di Indonesia mengklaim gerainya yang berada di Miko Mal Kota Bandung tidak pernah melanggar jam operasional selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kota Bandung. Hal itu dikatakan Senior General Manager, Corporate PR, and Communications PT Sari Coffee Indonesia, Andrea Siahaan.
"Dapat kami pastikan bahwa gerai Starbucks yang berada di Miko Mall Kopo Bandung tidak pernah melakukan pelanggaran jam operasional selama PSBB proposional di Bandung diperpanjang," kata Andrea dalam keterangannya, Jumat (26/6).