Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Puluhan sopir truk menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Selasa (24/6/2025). Mereka menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Over Dimension and Over Load (RUU ODOL) yang dinilai tidak adil dan merugikan pengemudi.
Koordinator lapangan aksi, Windi Wisana, mengatakan bahwa ketentuan dalam RUU ODOL tidak berpihak kepada sopir. Menurutnya, dimensi kendaraan biasanya sudah ditentukan oleh pemilik armada atau perusahaan, namun yang terkena sanksi justru pengemudi di lapangan.
"Over dimensinya itu bukan kami yang bikin. Tapi kalau truk kelebihan muatan, sopir yang harus tanggung jawab. Ancaman pidana 2 bulan penjara itu sangat berat untuk kami," ujar Windi.