Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

SMAN 1 Bandung Kalah Dalam Sengketa Lahan Sekolah

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg.

Dengan putusan itu, pengadilan menolak eksepsi tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Disdik Jabar). Pembacaan putusan ini dilakukan secara ecort atau daring pada Kamis, 17 April 2025.

"Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan PTUN Bandung dikutip IDN Times, Jumat (18/4/2025).

Dalam poin kedua amar putusan, PTUN menyatakan sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998, luas 8.450 m² atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jabar batal.

Kemudian poin putusan selanjutnya, tergugat wajib mencabut sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998.

PTUN juga mewajibkan tergugat untuk menertibkan sertipikat HGB tanah tersebut atas nama penggugat. Dalam hal ini, pemilik sah dari lahan yang digunakan SMAN 1 Bandung adalah PLK.

"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp. 440.000,- (Empat ratus empat puluh ribu rupiah)," isi putusan tersebut.

Sebelumnya, Keluarga besar SMAN 1 Bandung memastikan akan terus mengawal kasus sengketa tanah yang tengah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Sidang sengketa ini telah memasuki tahap kesimpulan pada hari Kamis, (20/3/2025), dan dijadwalkan untuk dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada 17 April 2025.

Di kawasan sekolah terpampang baliho bertuliskan #SAVESMANSABANDUNG di lapangan olahraga. Spanduk tersebut merupakan bentuk protes atau gerakan solidaritas terkait sengketa lahan. Sengketa ini terkait dengan objek tanah yang telah ditempati oleh SMAN 1 Bandung sejak tahun 1958 yang kini digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Gugatan tersebut terdaftar di PTUN Bandung dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang diajukan pada 4 November 2024.

Pihak penggugat, PLK, menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat utama, dengan tergugat intervensi Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar). Sengketa ini mencakup objek tanah yang saat ini digunakan dan dikuasai oleh SMAN 1 Bandung.

Ketua Ikatan Alumni SMAN 1 Bandung Inyo Tanius Shaleh pun menyampaikan pernyataan sikap sekolah dalam menghadapi gugatan. Ada lima poin pernyataan yang disampaikan, dan pada intinya SMAN 1 Bandung meyakini pihak penggugat tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim lahan.

"Kami keluarga besar SMAN 1 Bandung akan terus mengawal persoalan sengketa gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) di PTUN atas objek tanah yang saat ini ditempati oleh SMAN 1 Bandung sejak tahun 1958," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us