Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sindikat Narkoba Internasional di Jabar Terungkap, 17 Kg Sabu Disita

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
  • Sindikat narkoba internasional di Jabar terungkap, 17 kg sabu disita
  • Ditresnarkoba Polda Jawa Barat membongkar peredaran 17 kg sabu dan 19 kg ganja dari jaringan internasional Tiongkok, Malaysia, dan Indonesia.
  • Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat membongkar peredaran 17 kilogram sabu jaringan internasional di pulau Jawa. Selain sabu, peredaran 19 kilogram ganja ikut digagalkan.

Jaringan internasional ini berasal dari berbagai negara, di antaranya Tiongkok, Malaysia, dan Indonesia. Adapun dalam perkara ini sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan, kasus ini berawal dari pengungkapan sabu sebanyak 17 kilogram pada tanggal 24 September di Kota Sukabumi.

Polisi saat itu mengamankan dua bungkus sabu seberat lima gram. Selanjutnya, kasus ini dikembangkan hingga akhirnya pada tanggal 1 Oktober berhasil mengamankan lima kilogram sabu di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Jadi jaringannya sudah lintas provinsi. Di sini didapatkan ada lima bungkus sabu dengan berat lima kilogram," kata Hendra, Kamis (16/10/2025).

1. Sebanyak 17 kilogram sabu disita dari tangan pelaku

Ilustrasi narkoba (IDN Times)
Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Hendra mengatakan petugas kembali melakukan penyelidikan dan pada tanggal 2 Oktober berhasil mengamankan dua bungkus sabu seberat dua ons dan inex 34 butir di Surakarta. Sabu tersebut disimpan di dalam pembalut.

Setelah penyelidikan di Surakarta, Polisi kembali melakukan pengungkapan 12 kilogram sabu di Bogor pada tanggal 4 Oktober lalu. Di sana, lima orang tersangka diamankan berinisial RD, D, RKA, JW, KEN, DAA dan S.

"Total di sini ada kurang lebih 17 kilogram sabu," kata dia.

2. Pelaku dijerat hukuman mati

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

Dari tujuh orang tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus sabu di dalam plastik klip bening dalam wadah hitam; lima bungkus sabu dan sebelas bungkus di dalam kemasan teh China warna kuning; dua bungkus narkotika jenis sabu dalam plastik, klip bening, dilakban warna cokelat.

Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 juncto, pasal 112 ayat jo, pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.

3. Polda Jabar akan tindak tegas siapapun yang berurusan dengan narkoba

(Ilustrasi narkoba) IDN Times
(Ilustrasi narkoba) IDN Times

Polda Jabar pun berhasil mengamankan 15 kilogram ganja di wilayah Bogor dengan tersangka ID dan MF. Selain itu, di Polrestabes Bandung aparat telah mengamankan ganja sebanyak 4 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Albert RD mengatakan para pengedar atau bandar saat ini melengkapi diri dengan senjata api.

Mereka menemukan pelaku menggunakan senjata rakitan dengan kaliber 7,62.

"Jika ada niat untuk melukai atau bahkan menghilangkan nyawa orang lain, baik petugas maupun masyarakat, ketika merasa terancam, maka kami tidak main-main dengan hal ini. Kami akan melaksanakan tindakan tegas dan terukur," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Pemkot Bandung Efisiensi, walkot Farhan Upayakan Gaji PPPK Tidak Terdampak

16 Okt 2025, 14:15 WIBNews