Bandung, IDN Times - Majelis hakim dalam sidang terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto memutuskan menggabungkan sidang dua perkara tersebut. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi perdana itu di PN Tipikor Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan tiga saksi yakni Na Sutikna Halim selaku bendahara Heryanto Tanaka (HT), Timothy Ivan Triyono saudara/keponakan HT dan Ketua KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. Ketiganya memberikan kesaksian di depan majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, Na Sutikna Halim mengaku, dirinya diperintahkan oleh Haryanto Tanaka untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar ke rekening Dadan Tri Yudianto.
Menurut dia, uang tersebut sebagai urusan bisnis antara Haryanto dengan Dadan. Hal itu diketahui usai JPU KPK menanyakan, untuk apa uang itu ditransfer ke Haryanto.
“Katanya untuk urusan bisnis” jawab Sutikna Halim.