Kabupaten Bandung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau investasi bodong trading binary option aplikasi Quotex yang menyeret crazy rich Bandung Doni Muhammad Taufiq atau Doni Salmanan.
Hal itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Ahmad Satibi saat sidang putusan sela, di ruang sidang utama Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung.
"Mengadili, menyatakan menolak eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa seluruhnya. Menetapkan persidangan perkara ini tetap dilanjutkan dengan acara persidangan pembuktian oleh jaksa penuntut umum," ujar Ahmad Satibi, di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (18/8/2022).