Bandung, IDN Times - Persidangan kasus investasi robot DNA Pro telah berjalan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung. Dari sebelas tersangka kasus investasi bodong itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat empat berkas dakwaan.
Anggota JPU, Christian Dior Sianturi mengatakan, sebelas orang ini sudah didakwa pada beberapa hari kemarin. Adapun berkas dakwaan dibuat menjadi empat bagian.
"Telah didakwa ada sepuluh orang yang terkait dengan DNA Pro ini, kemudian satu orang itu terkait dengan TPPU saja. Jadi sebenarnya total ada empat berkas," ujar Christian usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (1/10/2022).