Kabupaten Bandung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau investasi bodong trading binary option aplikasi Quotex yang menyeret 'crazy rich' Soreang Doni Muhammad Taufiq atau Doni Salamanan.
Persidangan yang digelar hari ini Kamis (25/8/2022) dimulai pada pukul 09.52 WIB, dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Namun demikian, dari sepuluh orang saksi yang diajukan jaksa sebelumnya, hanya ada dua saksi yang dapat menghadiri persidangan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Satibi sempat mempertanyakan hal itu. Adapun jaksa hanya dapat menerangkan bahwa saksi lain tidak hadir dalam persidangan karena masih memiliki kesibukan lainnya.
"Mohon maaf sebelumnya yang mulia, dari sepuluh orang saksi yang diajukan, saat ini hanya dua saksi dapat hadir, karena yang lainnya masih dalam kesibukan masing-masing," ujar jaksa penuntut umum yang diketuai Romlah di ruang sidang utama Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (25/8/2022).