Bandung, IDN Times - Seorang pria berinisial KYR asal Cihampelas, Kota Bandung menipu korbannya ES hingga mencapai Rp900 juta. KYR menipu korbannya dengan iming-iming dapat menggandakan uang.
Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema menjelaskan, kejadian ini bermula pada Juli 2019 di mana ES tengah mengalami masalah rumah tangga dengan istrinya. Ketika itu, keduanya sedang mengalami proses gugat cerai. Kemudian, korban ES melakukan konsultasi dengan tersangka KYR yang dikenalkan. ES meminta bantuan kepada KYR agar sang istri tidak menuntut hak harta gono gini ketika bercerai.
"Tersangka menyanggupi untuk melaksanakan ritual supaya istri korban ES ini tidak menuntut harta gono gini," ucap Irman di Mapolrestabes Bandung, Senin (16/12).