Bandung, IDN Times - Anggota Kepolisian dari Polrestabes Bandung menangkap seorang pemuda berinisial N (26) Kelurahan Cilengkrang, Kabupaten Bandung karena nekat menanam 7 pohon ganja di rumahnya, Sabtu (22/2/2025).
Selain menangkap N, polisi juga memeriksa ibunya karena diduga mengetahui dan membiarkan anaknya menanam pohon haram tersebut.
"Di rumah tersangka N, polisi menyita 7 pohon ganja setinggi 1 meter yang diperkirakan berusia hampir satu tahun," kata Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya, Minggu (23/2/2025).