Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rambu dilarang parkir (dok. IDN Times/Novaya)
Rambu dilarang parkir (dok. IDN Times/Novaya)

Intinya sih...

  • Pelaku jukir liar yang meminta biaya parkir Rp50 ribu sudah diamankan oleh polisi dan Dishub Kota Bandung.

  • Dishub akan melakukan pembinaan terhadap para jukir, termasuk jukir liar, untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

  • Tarif parkir di Kota Bandung bervariasi tergantung lokasi dan jenis kendaraan, dengan tarif tertinggi adalah Rp 5.000 per jam untuk mobil di pusat kota.

Bandung, IDN Times - Seorang juru parkir (jukir) liar diduga meminta biata parkir Rp50 ribu terhadap pengunjung di salah satu rumah makanan di Kota Bandung. Aksi tersebut pun viral di media sosial dan mendapat tanggapan miring dari warganet.

Dalam video yang beredar, tampak seorang pria disebut menagih uang parkir dengan harga tinggi. Pengunjung itu lalu merekam sang pria. Namun ketika direkam, tarif parkir yang diminat di awal kemudioan diturunkan menjadi Rp30 ribu.

1. Pelaku sudah diamankan

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kanit Reskrim Polsek Regol, Ipda Budi Umaran membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia mengatakan, polisi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, telah menangkap terduga pelaku jukir itu.

"Terhadap berita viral tentang juru parkir dengan tarif Rp50 ribu, di Balonggede di Rumah Makan Bu Imas, kita telah mengamankan petugas parkir seorang lelaki bernama Dani," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).

Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Mapolsek Regol untuk menjalani pemeriksaan. Termasuk untuk mengetahui motif menaikkan tarif parkir.

"Untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Regol untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

2. Dishub akan lakukan pembinaan

Jukir di Kabupaten Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyebut D bukanlah jukir resmi dari Dishub Kota Bandung. Pihaknya pun akan melakukan pembinaan terhadap para jukir.

"Walaupun itu jukir liar tapi kami harus lakukan, minimal, pembinaan. Siapa tahu rekan mitranya dengan jukir resmi, kan di situ ada jukir resmi juga, pasti ada irisannya di situ, harus kita dalami supaya ke depan, diharapkan tidak ada lagi kejadian seperti itu," imbuhnya.

3. Ini harga tartif parkir di Kota Bandung

ilustrasi parkir mobil (freepik.com/mrsiraphol)

Tarif parkir di Kota Bandung berbeda-beda tergantung lokasi dan jenis kendaraan. Secara umum, tarif parkir di pusat kota untuk mobil adalah Rp 5.000 per jam, sedangkan motor Rp 3.000 per jam. Tarif parkir di pinggiran kota lebih murah, yaitu Rp 3.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk motor per jam. Berikut adalah rincian tarif parkir di Kota Bandung:

Pusat Kota:

Mobil: Rp 5.000 per jam.

Motor: Rp 3.000 per jam.

Penyangga Kota:

Mobil: Rp 4.000 per jam.

Motor: Rp 3.000 per jam.

Pinggiran Kota:

Mobil: Rp 3.000 per jam.

Motor: Rp 2.000 per jam.

Editorial Team