Cimahi, IDN Times - Dua pembuat dan pengedar uang palsu ditangkap Polres Cimahi. Keduanya merupakan sepasang sejoli berinisial PDD dan VA yang mengaku sudah memproduksi uang hingga ratusan juta dan dikirim ke Jawa Tengah.
Sejoli berinisial PDD dan VA diketahui memproduksi dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp20 ribu, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu demi mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasus peredaran uang palsu itu terungkap ketika Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi mengamankan perempian berinisial VA di wilayah hukum Polres Cimahi. Dia diketahui sedang mengedarkan uang palsu pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
"Di TKP pelaku VA sedang bertransaksi uang palsu dan ditemukan uang palsu dengan nilai Rp 1,5 juta," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (29/5/2024).
