Bandung, IDN Times - Satpol PP Provinsi Jawa Barat membongkar sebabyak 84 bangunan liar dan papan reklame di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Kamis (24/9/2026). Pembongkaran dilakukan karena bangunan dan reklame tersebut dinilai melanggar peraturan Ruang Milik Jalan (Rumija) wilayah Cihampelas.
Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, penertiban ini menggunakan satu unit alat beko beserta beberapa mobil truk untuk mengangkut bekas penertiban. Sebagian juga terdapat pihak yang menertibkan sendiri bangunan serta reklamenya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat, Akhmad Taufiqurrachman mengatakan, 84 objek penertiban berupa bangunan semi permanen, hingga toko kelontong, ini terbagi di beberapa wilayah yang masuk Jalan Cihampelas.
"Berdasarkan data yang sudah kami himpun, ada 52 objek di wilayah Kecamatan Coblong, ya, dan kemudian ada 32 di wilayah Kecamatan Bandung Wetan, bangunannya beragam mulai dari bangunan semi permanen, ada yang permanen, kemudian juga ada kios, kemudian juga ada papan reklame dan lain sebagainya," ujar Akhmad di sela penertiban.
