Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung masih belum mengizinkan tempat hiburan malam seperti diskotek dan karaoke beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Satpol PP Bandung juga menilai dua tempat tersebut dapat mengundang banyak massa.
"Jadi tempat hiburan contoh diskotek dan karaoke itu mengundang orang banyak. Selain itu, protokolnya seperti apa belum diketahui, jadi masih belum diperbolehkan beroperasi," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian, saat dihubungi, Minggu (7/6).
