Bandung, IDN Times - Saksi ahli pidana, Prof. Suhandi Cahaya turut memberikan keterangan dalam persidangan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Rabu (3/7/2024). Dia memastikan Pegi salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 2016 lalu.
Pernyataan Prof. Suhandi Cahaya ini dilontarkan menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang menanyakan soal adanya perbedaan antara ciri-ciri DPO yang ditampilkan Polda Jabar.
"Ahli saya mau bertanya. Sebelumnya Polda Jabar mengeluarkan ciri-ciri DPO Pegi Setiawan, namun orang yang ditangkap justru tidak sesuai dengan ciri-ciri yang dikeluarkan. Itu bagaimana?" tanya salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Itu salah tangkap namanya," katanya Suhandi.
