Bandung, IDN Times - Rumah Sakit Universitas Padjadjaran berhasil memperoleh izin operasional sebagai rumah sakit tipe B dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Kesehatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat.
Direktur Utama RS Unpad Herry Herman, dr., Sp.OT., PhD., mengatakan, melalui izin operasional tersebut RS Unpad di kampus Jatinangor siap untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat yang ada di wilayah Sumedang dan sekitarnya.
“Rumah sakit sudah memenuhi regulasi untuk didirikan tanpa memiliki dampak yang negatif terhadap lingkungan juga meyakinkan rumah sakit ini safe untuk pasien dengan sumber daya yang safe, infrastuktur yang safe, dan juga infrastuktur lainnya yang menjamin keselamatan pasien,” kata Herry melalui siaran pers dikutip, Jumat (21/6/2024).
