Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Biaya Kuliah di ITB Lewat Saringan Mandiri Bisa Capai Rp200 Juta

pinterst

Bandung, IDN Times - Sejumlah Universitas negeri mulai membuka saringan mandiri (SM) untuk calon mahasiswa yang gagal lolos dalam seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT) 2024). Salah satu yang sudah memberikan informasi ini adalah kampus Institut Teknologi Bandung (ITB).

Mengutip laman itb.co.id, biaya pendaftaran SM-ITB tahun 2024 sebesar Rp700.000 per pendaftar, termasuk biaya pelaksanaan Ujian Seleksi Mandiri (Ujian Kemampuan Akademik dan/atau Ujian Kemampuan Menggambar). Masing-masing pendaftar dapat memilih paling banyak empat pilihan fakultas, sekolah, atau program studi pada pelaksanaan SM ITB.

Khusus bagi calon peserta SM-ITB yang merupakan pemilik/pendaftar Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) serta calon peserta yang berasal dari SMA/MA/SMK di wilayah 3T, ITB membebaskan biaya pendaftaran dan biaya pendidikan di ITB.

Pelunasan biaya pendaftaran dilakukan dengan menggunakan kode bayar yang akan diperoleh akun pendaftaran masing-masing calon mahasiswa. ITB tidak mengembalikan biaya pendaftaran yang telah dibayarkan untuk alasan apa pun.

SM-ITB merupakan program penerimaan mahasiswa program Sarjana dengan skema pembiayaan mandiri. Mahasiswa yang diterima di ITB melalui program ini bertanggung jawab untuk membiayai secara penuh pendidikan program sarjananya di ITB.

Bagi mahasiswa yang diterima melalui SM-ITB, komponen biaya penyelenggaraan pendidikan yang wajib dipenuhi mahasiswa adalah Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Lalu berapa nominal yang harus disiapkan mahasiswa agar bisa kuliah di ITB sampai lulus empat tahun?

1. UKT per semester paling kecil Rp12,5 juta

ilustrasi uang rupiah di dalam dompet (pexels.com/Ahsanjaya)

Nilai UKT per semester bagi mahasiswa yang diterima di ITB lewat saringan mandiri perbedaan antara yang masuk ke Sekolah Bisnis Manajenem (SBM) dan fakultas lainnya. Untuk SBM ITB mahasiswa diwajibkan membayar yang per semester Rp14.500.000. Sementara untuk program studi FMIPA, SITH, SF, FITB, FTTM, STEI, FTSL, FTI, FTMD, SAPPK, dan FSRD uang yang harus dibaya adalah Rp12.500.000 per semester.

"Nilai tersebut bersifat wajib dan berlaku untuk seluruh fakultas, sekolah, atau program studi sarjana reguler yang ada di ITB," mengutip informasi tersebut, Rabu (19/6/2024).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI no. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri, pasal 12 mengenai Pengenaan Uang Kuliah Tunggal, ITB mengenakan tarif UKT bagi mahasiswa penerima beasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Persentase jumlah mahasiswa yang dikenakan tarif UKT kelompok I dan kelompok II dan mahasiswa penerima beasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima.

2. Uang pengembangan institusi (IPI) bisa dicicil per semester

ilustrasi uang rupiah (pixabay.com/Iqbal Nuril Anwar)

Bagi mahasiswa yang diterima melalui SM-ITB diwajibkan untuk melunasi Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang dapat dibayarkan secara bertahap per semester, bersamaan dengan pelunasan UKT per semester. Nilai dan tata cara pembayaran IPI tersebut dilakukan secara bertahap.

Adapaun besar IPI per semester pertama untuk semua program studi FMIPA Rp12.500.000. Sementara program studi SBM Rp13.625.000, dan program studi SITH, SF, FITB, FTTM, FTSL, FTI, FTMD, SAPPK, FSRD, dan STEIRp15.625.000.

Kemudian pada semester kedua hingga kedelapan ada perubahan nominal di mana, semua program studi FMIPA Rp12.500.000, program studi SBM Rp13.625.000, program studi sistem dan teknologi informasi Rp13.625.000, dan program studi SITH, SF, FITB, FTTM, FTSL, FTI, FTMD, SAPPK, FSRD, dan STEI (kecuali prodi STI) mencapai Rp15.625.000.

3. IPI tetap harus dibayar lunas meski mahasiswa lulus kurang dari delapan semester

Google image

Sebagai ketentuan tambahan, bila mahasiswa berhasil menyelesakan pendidikan program sarjana di ITB dalam waktu kurang dari delapan semester, nilai IPI yang belum dibayarkan harus dilunasi sebelum proses yudisium kelulusan mahasiswa yang bersangkutan dari ITB.

Mahasiswa juga dapat memilih untuk melunasi IPI beberapa semester sekaligus secara lebih dahulu, sehingga pada semester berikutnya tidak diwajibkan membayar tahapan pelunasan IPI untuk semester tersebut.

"Nilai UKT dan IPI di atas masih dalam pengajuan dan menunggu persetujuan dari Kemdikbudristek Republik Indonesia terkait dengan penyesuaian kembali setelah penarikan peraturan menteri kemdikbud nomor 2 tahun 2024," masih mengutip informasi dari itb.ac.id.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us