Bandung, IDN Times - Setelah sejumlah daerah di Provinsi Jawa Barat menjadikan penyebaran virus corona baru (COVID-19) sebagai kejadian luar biasa (KLB), kali ini giliran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) yang memastikan kondisi sekarang merupakan KLB.
Keputusan ini dituangkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui keputusan gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.183-Hukham/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Keadaan Bencana Wabah Penyakit Akibat Coronavirus Disaese 19 (COVID-19) di Jawa Barat. Surat ini ditandatangani Ridwan Kamil pada Kamis (19/3).
Dalam Kepgub ini, Emil memutuskan bahwa sudah saatnya Pemprov Jabar menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Coronavirus Disease 19 (COVID-19) di Jawa Barat.
"Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 sebagaimana dimaksud berlaku sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan," ujar Emil berdasarkan Kepgub yang diterima IDN Times, Sabtu (21/3).
