Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta kepala daerah yang berada di level 2 dan 3 pembatasan pemberlakukan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mempersiapkan diri dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Berdasarkan Inmendagri No 35 Tahun 2021 daerah yang masuk dalam PPKM Level 2 dan 3 boleh melaksanakan PTM.
"Pada dasarnya kami ikuti Inmendagri, tatap muka (belajar) boleh di level 2, Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Majalengka dan Subang (sudah bisa)," ujar Emil, Jumat (27/8/2021).
Mesk demikian, saat ini ada kesepakatan bagi sekolah untuk melaksanakan PTM yakni setiap pendidik di dalam sekolah tersebut wajib divaksinasi.
"Kemarin sudah ada kesepakatan memang yang wajib vaksinasi itu guru-gurunya, karena untuk yang murid belum menjadi kewajiban, karena tingkat vaksinasi yang masih belum maksimal, tapi yang gurunya wajib," ujarnya.