Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 27 kabupaten dan kota di Jabar. Aturan ini akan dimulai pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, PPKM Darurat ini dilaksanakan serentak di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Sehingga, dalam hal ini tidak hanya diberlakukan untuk Jabar sendiri.
"Total di Jabar ada 27 daerah yang kita rekomendasi ikut. 12 yang masuk kategori merah, 14 level III, ada satu Kabupaten Tasikmalaya ikut juga. Jadi semua kota/kabupaten akan melakasanakan PPKM darurat," ujar Emil melalui konferensi video, Kamis (1/7/2021).
