Bandung, IDN Times - Komisi X DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad turut menyoroti empat persoalan yang mendesak di Jabar.
Habib mengatakan, regulasi baru ini nantinya akan mengintegrasikan tiga undang-undang penting di sektor pendidikan, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Berdasarkan pembahasan sementara, terdapat 12 problema utama pendidikan di Indonesia meliputi ketimpangan tata kelola, pendanaan dan mandatory spending, ketimpangan pengakuan pendidikan keagamaan dan nonformal, hingga relevansi kurikulum.
Kemudian, ada pula evaluasi standar nasional, masalah tenaga pendidik, perluasan wajib belajar, penguatan PAUD, inklusivitas kelompok rentan, pengawasan pendidikan, akuntabilitas pendidikan tinggi mencakup pendidikan kedinasan, serta penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).