Karawang, IDN Times - Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang bakal direvisi. Tetapi, menjelang dilakukannya revisi, DPRD Karawang mengingatkan agar tidak ada pasal titipan dalam Perda RTRW itu.
Anggota Komisi III DPRD Karawang, Acep Suyatna menyampaikan pasal titipan yang umumnya dari kalangan pengusaha itu harus dihindari. Sebab jika titipan pasal itu diakomodasi, dikhawatirkan merugikan masyarakat dan berdampak buruk terhadap kondisi lingkungan.
“Kami bakal mengawal pembahasan revisi Perda RTRW itu," ujarnya.