Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mengeluarkan aturan khusus jam kerja bagi seluruh pegawai termasuk ASN selama Ramadan 1447 H/2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani langsung Gubernur Dedi Mulyadi, Senin (9/2/2026).
Surat Edaran Nomor : 21/KPG.03.04/ORG ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022. Dengan begitu selama Ramadan ada pengurangan waktu kerja khususnya di lingkungan Pemprov Jabar.
Jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadan 1447 H ditetapkan paling sedikit 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam sepekan tidak termasuk jam istirahat," kata Gubernur Dedi Mulyadi dikutip dalam SE tersebut, Rabu (11/2/2026).
