Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperbolehkan masyarakat melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid. Aturan ini disesuaikan dengan adanya keputusan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhajir Effendy.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, aturan salat tarawih di Kota Bandung akan berbeda dari 2020. Meski kondisi masih pandemik, salat tarawih pada tahun ini diizinkan dilakukan di masjid.
"Secara prinsip sudah mendapatkan kebijakan dari pusat, Pak Muhajir, pada prinsipnya untuk praktik ibadah (tarawih) di Kota Bandung diperbolehkan," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Selasa (6/4/2021).