Putusan Praperadilan Pegi, Polisi Optimistis Hakim Tolak Gugatan

Bandung, IDN Times - Tim hukum Polda Jabar mengaku optimistis hakim akan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky, yang akan diputuskan, Senin (8/7/2024).
"Ya sesuai dengan yang kemarin saya sampaikan tunggu saja keputusan hakim di mana pemohon dan termohon hari Jumat sudah sampaikan kesimpulan saya kira nanti pak hakim hari ini akan berikan putusan final. Kami harus optimis selalu," kata Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, di Pengadilan Negeri Bandung.
Nurhadi mengatakan jika nantinya putusan hakim berpihak pada Polda Jabar, kepolisian akan menindaklanjuti sesuai dengan petunjuk lanjutan dan mekanisme dari putusan tersebut.
Sementara itu, sejumlah keluarga, tim kuasa hukum dan kerabat dari Pegi Setiawan, nampak sudah hadir di Pengadilan Negeri Bandung. Sang ibu, adik, dan beberapa kerabat lain terlihat menggunakan kaos berwarna putih dengan bergambar foto Pegi yang menggunakan baju tersangka. Dalam kaos yang digunakan, bertuliskan dukungan-dukungan untuk Pegi.
"Harapannya, hakim memutuskan seadil-adilnya dan bisa membebaskan anak saya, karena anak saya tidak bersalah,"ungkap Kartini.
Kartini mengatakan, sebagai dukungan terhadap Pegi, keluarga sengaja datang ke Pengadilan Negeri Bandung langsung, untuk mengikuti sidang putusan yang rencananya akan di gelar pada siang nanti.
"Ada adik-adiknya, keponakan, paman juga dan keluarga," kata Kartini.