Dedi Mulyadi Setop Opersional 26 Perusahaan Tambang, Ini Daftarnya

- 26 perusahaan tambang di Kabupaten Bogor distop sementara oleh Gubernur Dedi Mulyadi.
- Teguran diberikan karena terdapat permasalahan lingkungan, keselamatan, dan dampak sosial yang merugikan masyarakat.
- Dedi menegaskan keputusan ini diambil demi keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat luas.
Bandung, IDN Times - Sebanyak 26 perusahaan pertambangan di Kabupaten Bogor diberikan surat teguran oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Dedi Mulyadi pun menginstruksikan agar mereka berhenti beroperasi untuk sementara waktu.
Teguran ini diputuskan lewat surat bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025. Surat tersebut menyatakan masih terdapat permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan sehingga menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, serta berpotensi terjadinya kecelakaan.
1. Keputusan ini menjadi pro dan kontra

Meski begitu, keputusan ini menuai pro dan kontra, terutama dari para penambang, pengusaha angkutan, hingga sopir truk yang bergantung pada aktivitas tambang di kawasan tersebut.
Dalam pernyataannya, Dedi tak menampik kebijakan ini menimbulkan kekecewaan. Namun, Dedi menegaskan, alasan utama di balik kebijakan itu adalah keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat luas.
"Saya memahami kegelisahan, kekecewaan, dan kemarahan Anda atas keputusan saya untuk menutup sementara tambang Parung Panjang. Saya paham bahwa para penambang kehilangan pendapatan, pengusaha angkutan kehilangan pemasukan, sopir truk kehilangan pekerjaannya," ujarnya, Senin (29/9/2025).
2. Pertambangan ini membuat masyarakat rugi

Data yang ia ungkap mencatat dalam kurun lima tahun terakhir, dari 2019 hingga 2024, sebanyak 195 orang meninggal di jalanan akibat terlindas, tersenggol, atau bertabrakan dengan truk tambang. Selain itu, ada 104 orang mengalami luka berat.
"Pertanyaannya, ke mana Anda semua ketika banyak anak-anak yang kehilangan bapak, suami yang kehilangan istri, banyak kakak adik yang kehilangan saudara? Ada tangis yang pilu saat mereka jatuh di jalanan terlindas truk besar," katanya.
Tak hanya soal korban jiwa, pemerintah juga menyoroti kerusakan sosial dan lingkungan yang ditinggalkan aktivitas tambang. Mulai dari meningkatnya kasus ISPA akibat debu, tekanan mental warga yang hidup berdampingan dengan kebisingan, hingga hancurnya ekosistem Parung Panjang.
"Berapa derita masyarakat yang mengalami ISPA, berapa angka depresi yang lahir di jalanan yang setiap hari bergumul dengan maut, debu, dan berapa hancurnya ekosistem Parung Panjang," katanya.
3. Berikut daftar perusahaan pertambangan di berhentikan sementara di Bogor

Dedi menegaskan ia bukan anti terhadap kegiatan penambangan. Dedi hanya ingin menegakkan keadilan dengan menimbang kepentingan masyarakat luas.
"Saya tidak anti-penambangan, tapi saya sangat bersikap empati pada rakyat dan saya juga merasa kecewa kenapa seolah tidak peduli pada kepentingan orang lain, kepentingan umum," ujarnya.
Dedi bahkan menyinggung soal kerugian negara akibat jalan-jalan provinsi yang rusak dilalui ribuan truk tambang. Bahkan jalanan yang baru saja diperbaiki, kembali rusak karena langsung dilalui kendaraan-kendaraan besar.
"Pada saat jalan dibangun oleh Pemprov, baru berapa hari sudah dilindas. Berapa puluh miliar Rupiah kerugian kami apabila itu dibiarkan. Ke depan kami harus membangun lagi jalan, berapa triliun yang harus kami siapkan? Siapa yang menikmati? Hanya para penambang. Siapa yang rugi? Rakyat, negara," kata Dedi.
Meski begitu, Dedi meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Namun ia tetap berpegang teguh pada prinsip bahwa keputusan pahit ini harus diambil demi masa depan yang lebih baik.
"Bayangkan andai truk lewat ke rumah Anda setiap hari, andai kata rumah Anda setiap hari di belakangnya ada penambangan dan kebisingan, apakah Anda rela? Untuk itu mari duduk bersama merumuskan pembangunan yang berkeadilan dan mementingkan masyarakat luas," kata dia.
Berikut daftar perusahaan tambang di tiga kecamatan yang dibekukan sementara:
Kecamatan Rumpin:
1. PT. Karya Citra Quarindo.
2. PT. Musika Purbantara Utama.
3. PT. Lola Lauttimur.
4. PT. Solusi Bangun Beton.
5. CV. Aneka Sri.
6. PT. Lotus Sg Lestari.
Kecamatan Cigudeg
1. PT Windoe Andesit Utama.
2. PT Gunung Mas Jaya Indah.
3. PT Batujaya Makmur.
4. PT Meganta Batu Sampurna.
5. Kud Serba Guna.
6. PT Aloma Wangi.
7. PT Batutama Manikam Nusa.
8. PT Dian Purnawiraswasta
9. PT Sinar Mandiri Mitrasejati;
10. PT Taruna Tangguh Mandiri;
11. PT Andesit Pratama;
12. PT Batu Multindo Perkasa;
13. PT Sudamanik;
14. PT Gunung Prima Bogor;
15. PT Wijaya Karya Beton;
16. PT Batu Sarana Persada;
17. PT Central Pasific Develeopment;
18. PT Andesit Pratama Jaya;
19. PT Mega Mas Corporindo.
Kecamatan Parung Panjang:
1. PT Sofa Nugraha.