Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Oded M Danial turut mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penolakan gugatan izin lingkungan untuk membangun rumah deret (rudet) di kawasan Tamansari. Dengan putusan ini maka Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bisa melanjutkan itikadnya untuk membangun pemukiman tersebut di daerah Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan.
Oded menuturkan, putusan yang memenangkan Pemkot Bandung ini membuat langkah untuk membuat izin pembangunan rumah deret bisa lebih cepat. "Dengan izin pembangunan itu maka kita bisa lebih cepat dibangun karena memang sudah banyak yang menunggu," ujar Oded ditemui di rumah dinasnya, Kamis (19/12).