Bandung, IDN Times - Sebanyak 15 rumah di Jalan Anyer, RT05 RW04, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, ditertibkan petugas dari PT Kereta Api Indonesia (KAI). Penggusuran ini dinilai pengacara korban terlalu arogan.
Tarid Ferdiana, kuasa hukum warga yang menjadi korban mengatakan, atas penggusuran yang sudah dilakukan oleh PT KAI merupakan sikap arogan. Menurutnya, penggusuran ini seharusnya tidak dilakukan karena saat ini korban tengah menggugat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Gugatan masih berlanjut. Ini sudah sikap arogansi dari KAI, mereka sudah tahu kalau ini sedang dalam gugatan, tapi tetap dilakukan pembongkaran paksa seperti ini," ujar Tarid, Kamis (18/11/2021).