Bandung, IDN Times - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Kota Bandung amburadul. RW di Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, berani menerapkan karantina wilayah tanpa Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandung.
Aturan PSBM tingkat RW harusnya ditentukan berdasarkan SK Wali Kota Bandung. Hal ini pernah disampaikan oleh Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna.
"Penerapan (PSBM) dilakukan bersamaan SK Wali Kota Bandung. Mekanisme di perwal dipahami dahulu. Kalau mau diterapkan (PSBM) ajukan, baru SK keluar," ujar Ema di kantor Kecamatan Coblong pada Kamis (11/2/2021).