Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 12 Juni, mendatang. Namun, dalam PSBB kali ini, Pemkot Bandung memberikan sejumlah kelonggaran perekonomian dan aktivitas masyarakat diantaranya, keagamaan, toko mandiri, politik, perkantoran, sosial budaya, restoran, dan pernikahan.
Pelonggaran sejumlah sektor ini diatar dalam Peraturan Wali Kota Bandung Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional yang ditandatangani pada Minggu (31/5).
Namun, sejumlah sektor yang diberikan kelonggaran beraktivitas ini tetap wajib menjalankan protokokl kesehatan pencegahan virus corona (COVID-19) selama PSBB proporsional yang dilakukan di Kota Bandung.