Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

PSBB Proporsional, Pemkot Bandung Longgarkan Peraturan di Sektor Ini!

Kota Bandung
PSBB Proporsional, Pemkot Bandung Longgarkan Peraturan di Sektor Ini!
Ilustrasi nikah masal di Palembang, (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Share Article

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 12 Juni, mendatang. Namun, dalam PSBB kali ini, Pemkot Bandung memberikan sejumlah kelonggaran perekonomian dan aktivitas masyarakat diantaranya, keagamaan, toko mandiri, politik, perkantoran, sosial budaya, restoran, dan pernikahan.

Pelonggaran sejumlah sektor ini diatar dalam Peraturan Wali Kota Bandung Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional yang ditandatangani pada Minggu (31/5). 

Namun, sejumlah sektor yang diberikan kelonggaran beraktivitas ini tetap wajib menjalankan protokokl kesehatan pencegahan virus corona (COVID-19) selama PSBB proporsional yang dilakukan di Kota Bandung.

  1. 1. Cafe dan restoran diperbolehkan melayani konsumen dengan syarat

    Pinterest/winespectator
    Pinterest/winespectator

    Perwal PSBB Proporsional Nomor 32 Tahun 2020 yang dikeluarkan Wali Kota Bandung Oded M Danial ini mulai berlaku sejak Sabtu (30/5) hingga Jumat (12/6), nanti.

    Dalam Perwal berisi 28 halaman tersebut, pada pasal 11 menyatakan bahwa toko mandiri yang dikelola masing-masing kecuali mal. Dapat beroperasi berdasarkan ketentuan berlaku.

    "Waktu operasional untuk toko dan pertokoan (tidak termasuk pusat Perbelanjaan/Mall) diizinkan buka mulai jam 10.00 WIB sampai pukul 18:00 WIB," Ujar Oded sebagaimana tertulis dalam Perwal.

  2. 2. Waktu operasional cafe dan restoran juga dibatasi

    Ilustrasi cafe (Unsplash/Daan Evers)
    Ilustrasi cafe (Unsplash/Daan Evers)

    Sedangkan protokol pencegahan COVID-19 di cafe dan restoran. Diwajibkan untuk melayani pengunjung/ konsumen melalui penyelenggaraan layanan makan di tempat (dine in) dan layanan untuk dibawa pulang secara langsung (take away) dan/atau drive thru.

    "Pelayanan take away restoran, rumah makan/usaha sejenis dengan waktu operasional dimulai pukul 06.00 sampai 20.00 WlB," ungkap Oded.

    Selain itu, cafe dan restoran buka juga diminta mengatur pisical distancing dan pembatasan pengunjung. "Jumlah kapasitas kursi dan pelayanan hanya untuk by appointment tidak melayani walk in guest, dengan waktu operasional dimulai pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB," jelasnya.

  3. 3. Khitanan dan nikah hanya diperbolehkan dihadiri keluarga inti

    Ilustrasi nikah masal di Palembang, (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
    Ilustrasi nikah masal di Palembang, (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

    Kemudian, untuk kegiatan khitanan di Kota Bandung akan diminta tetap dilakukan di beberapa fasilitas kesehatan. Itu pun hanya boleh dihadir oleh beberapa keluarga saja tidak bisa dirayakan secara besar-besaran.

    "Hanya boleh dilakukan di fasilitas kesehatan, dihadiri keluarga inti. Pernikahan juga wajib dilakukan di kantor urusan agama (KUA), tidak menggelar resepsi dan hanya dihadiri keluarga inti," katanya.

  4. 4. Gubernur nyatakan Bandung belum bisa new normal

    Ayo Bandung
    Ayo Bandung

    Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah melakukan evaluasi PSBB Pemprov Jabar bersama Bupati serta Wali Kota beberapa hari lalu. Dari hasil evaluasi tersebut, Ridwan Kamil memutuskan untuk membagi wilayah dua zona, zona biru untuk new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sedangkan zona kuning diminta melakukan perpanjang masa PSBB.

    Adapun 15 wilayah yang akan melakukan AKB yakni Kabupaten Bandung Barat (KBB) , Kabupaten Ciamis, Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Sumedang, Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya

    Sedangkan wilayah yang masuk dalam zona kuning, di mana tetap melanjutkan PSBB, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, dan Kota Depok.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More