Cimahi, IDN Times - Pemerintah Kota Cimahi akan mengakhiri penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya pada Selasa(5/5). Namun, Pemkot Cimahi akan kembali melaksanakan PSBB tingkat Jawa Barat hingga 19 Mei, mendatang.
Hal itu menyusul Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Pemberlakuan PSBB di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanggulangan COVID-19. Dalam keputusan tersebut, Jawa Barat akan menerapkan PSBB terhitung sejak 6 Mei selama 14 hari sampai 19 Mei mendatang.
Penerapan PSBB ini bisa diperpanjang menimbang jika kasus COVID-19 tak kunjung turun.