Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan menerapkan Pembatasan Ssial Berskala Besar (PSBB) secara serentak di 27 kabupaten/kota mulai, Rabu (6/5). Pemberlakukan ini merupakan yang pertama untuk sebuah provinsi di luar DKI Jakarta yang memiliki banyak daerah.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham mengenai petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi di Jabar menyebut, masyarakat masih bisa beraktivitas menggunakan berbagai kendaraan. Untuk roda dua yang merupakan sepeda motor pribadi, diperbolehkan berboncengan. Asalkan pengendara dan orang yang dibonceng masih dalam satu kartu keluarga (KK).
"Memiliki alamat yang sesuai dengan kartu identitas, diperuntukan bagi aktivitas yang diperbolehkan dalam ketentuan PSBB," ujar Emil melalui surat tersebut yang ditandatangani, Senin (4/5).
Meski boleh berkendara lebih banyak dari biasanya dalam satu kendaraan, Emil tetap meminta masyarakat mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang dianjurkan. Misalnya dengan menggunakan masker, sarung tangan, dan tetap menjaga jarak aman.