Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020, mendatang. Artinya PSBB di Bandung diperpanjang selama 10 hari karena seharusnya pembatasan aktivitas tersebut selesai hari ini, Selasa (19/5).
Dalam aturan PSBB Kota Bandung, pemerintah daerah belum memperbolehkan toko pakaian membuka gerainya. Sebab hal itu bisa menimbulkan kerumunan yang bisa berdampak pada penyebaran virus corona (COVID-19).
Meski demikian, para pengusaha distro dan sejumlah pakaian muslim nampaknya tidak mengindahkan imbauan agar mereka hanya berjualan secara daring (online). Di Jalan Trunojoyo, Bandung, misalnya, rentetan distro yang menjual pakaian kasual mulai buka.
