Bandung, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun ini kembali menggulirkan penerima manfaat Dana Indonesiana 2024. Dimana, Dana Indonesiana dirancang khusus untuk sektor kebudayaan sehingga hasil pengembangan Dana Indonesiana bisa digunakan oleh para pelaku budaya dengan lebih fleksibel.
Bantuan pemerintah yang ditujukan kepada para pelaku budaya ini disalurkan melalui pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan sesuai dengan amanat yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Terlebih pembiayaan untuk kegiatan kebudayaan selama ini, masih sangat minim sehingga berbagai inisiatif dan kreatifitas bidang kebudayaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, diharapkan melalui Dana Abadi Kebudayaan, kondisi tersebut dapat diatasi dan diperbaiki sehingga berbagai inisiatif masyarakat di bidang kebudayaan itu dapat diakomodir dan difasilitasi sebagai investasi jangka panjang.
Dengan kata lain, pendanaan ini diharapkan akan memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan untuk memperkuat keterlibatan publik dalam ekosistem pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan.