Bandung, IDN Times - Tim pengacara Pegi Setiawan menyatakan Polda Jawa Barat salah sasaran dalam penetapan tersangka ke kliennya. Mereka juga meyakini Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 2016 lalu.
Pernyataan ini juga sudah tertulis dalam berkas gugatan praperadilan yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Senin (1/7/2026). Para pengacara Pegi Setiawan memastikan kliennya tidak bersalah.
"Pertama itu poin-poin penetapan tersangka error in persona artinya kami lebih menitik-beratkan bahwa, yang kami nilai di sini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in persona itu yang kami tekanan di dalam permohonan di praperadilan kami," ujar salah satu anggota tim pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin usai persidangan.
