Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung dan Polrestabes Bandung menutup tiga titik jalan pusat keramaian. Penutupan dilakukan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Asep Kuswara, Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengatakan, penutupan jalan tidak dilakukan permanen, melainkan hanya digelar pada Sabtu dan Minggu saja.
"Penutupan jalan itu mulai pukul 18.00 hingga 24.00 WIB. Jadi penutupannya dilakukan di malam Minggu dan malam Senin," ujar Asep di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kamis (10/2/2022).