Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung belum memutuskan untuk mengizinkan sekolah menggelar kegiatan belajar tatap muka dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Meskipun, Wali Kota Bandung Oded M Danial telah mengeluarkan dan menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) No 83 tentang PPKM level 3 di Kota Bandung. Dalam perwal Bab III Pelaksanaan PPKM Level 3, ayat 3 poin a dinyatakan jika pelaksanaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau bisa juga pembelajaran jarak jauh.