Bandung, IDN Times - Berbagai relaksasi mulai dilakukan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Pelonggaran juga terjadi untuk angkutan umum seperti kereta api.
Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, mulai hari ini (26/7/2021), pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama," ujarnya, Senin (26/7/2021).