Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir aplikasi chatting Walla. Hal ini dikarenakan adanya aktivitas dugaan tindak pidana pencabulan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, aplikasi itu diduga dimanfaatkan untuk tindak pidana pencabulan, sehingga harus diblokir.
"Kami menyarankan kepada Kominfo karena meresahkan dan dilakukan tindak pidana pencabulan di bawah umur agar aplikasi diblokir," ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (28/9/2023).