Bandung, IDN Times - Dalam situasi pandemik virus corona, seorang warga Kota Bandung berinisial GR (39 tahun) nekat melakukan aksi melanggar hukum dengan mendaur ulang sarung tangan medis bekas berbahan latex.
Oleh GR, sarung tangan bekas itu kemudian diperjualbelikan secara umum pada masyarakat. Polrestabes Bandung pun akhirnya menangkap GR lantaran ada warga yang melaporkan perbuatannya.