Bandung Barat, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi memastikan Ijal (31 tahun) dalam kondisi sadar saat menghabisi nyawa Didi Hartanto (42) hingga menguburnya di dalam rumah korban di Perumahan Bumi Citra Indah, RT06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Hal itu terungkap berdasarkan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik pada Kamis (18/4/2024) di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi. Tersangka Ijal tidak dalam pengaruh minuman keras atau obat terlarang saat mengeksekusi korban hingga menguburnya.
"Iya, dilakukan secara sadar. Tidak ditemukan dalam pemeriksaan bahwa sebelumnya mungkin meminum minuman keras dan sebagainya. Ini dalam keadaan sadar melakukan tindak pidana tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho.