Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Bekuk 26 Tersangka Kasus Narkoba di Cirebon

Konferensi pers pengungkapan kasus pidana narkoba di Mapolresta Cirebon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Cirebon, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, menangkap 26 tersangka kasus pidana narkotika dan obat keras tertentu (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Puluhan tersangka itu yakni, FS (24 tahun), A (22), MS (44), AS (48), M (40), FH (37), NO (33), DR (37), AS (48), BP (40), I (39), DJ (39), S (39), KS (30), DS (27), N (37), HF (28), H (39), E (26), RH (27), EAP (23), RA (30), S (33), K (31), BG (22), dan S (27).

1. Ditangkap sepanjang Juni-Juli 2024

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Berdasarkan informasi, dari 26 tersangka yang berhasil diringkus, sebanyak 13 orang  merupakan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 13 lainnya terbukti menyalahgunakan OKT.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan, puluhan orang tersangka itu terbukti menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu serta mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tanpa izin edar.

"Para tersangka itu ditangkap sepanjang Juni-Juli 2024," kata Sumarni di Mapolresta Cirebon, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (8/8/2024).

Dari hasil kejahatan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengumpulkan barang bukti berupa sabu seberat 14,98 gram seharga Rp14,98 juta dan 10.800 butir OKT seharga Rp10,8 juta.

Sumarni mengatakan, barang bukti yang diamankan oleh kepolisian itu diklaim berhasil menyelamatkan 14.980 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan 2.700 jiwa lainnya mampu diselamatkan dari bahaya OKT.

2. Terancam kurungan penjara hingga 12 tahun

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Cirebon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat

Sumarni mengatakan, 13 tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sementara 13 orang lainnya terjerat Pasal 435 jo pasal 436 UU RI. No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Untuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu diancam hukuman empat tahun hingga 12 tahun penjara.

"Kemudian, untuk pelaku pengedar OKT terancam hukuman 12 tahun penjara," kata Sumarni.

3. Selain narkoba, miras jadi sasaran pemberantasan

Pemusnahan miras di Mapolresta Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kamis (8/8/2024) (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Selain narkotika sabu dan OKT, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon juga berhasil merazia 3.600 botol miras jenis pabrikan, miras tradisional sebanyak 5.201 botol, dan tuak sebanyak 1.121 liter.

Barang haram tersebut dirampas selama dua bulan operasi di seluruh hukum wilayah Polresta Cirebon.

"Ini hasil razia kami selama bulan Juni dan bulan Juli. Ribuan miras ini dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat beco di depan Mako Polresta Cirebon," kata Sumarni.

Menurut Sumarni, pihaknya secara rutin akan melakukan razia. Mengkonsumsi miras memicu terjadinya gangguan kamtibmas di Kabupaten Cirebon, bahkan bisa menimbulkn kriminalitas dan merusak generasi muda Indonesia.

Ia pun mengajak seluruh stakeholders terkait dan masyarakat Kabupaten Cirebon untuk bersama tegas dalam memerangi miras, demi menyelamatkan generasi muda Indonesia.

"Kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama kita memerangi miras. Miras tidak ada manfaatnya, yang mengkonsumsi merusak kesehatan," terangnya.

Share
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us