Polisi Amankan Pelaku Penusukan Dua Warga Cimahi

Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menangkap pelaku penusukan dua orang warga di Jalan Kebon Mangga, RT 02/17, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Rabu (9/8/2023).
Pelaku TR atau Tubagus Ramdani (26 tahun) berhasil diamankan setelah melakukan penusukan pada Risky Perdana Ferdiansyah (29 tahun) hingga meninggal. Sedangkan, korban Khoirutun Nisa (25 tahun) mengalami luka serius.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, polisi mulai bergerak dan melakukan pengamanan pada tersangka setelah adanya laporan dari masyarakat. Kemudian, membentuk tim dan tersangka berhasil diamankan.
"Kurang dari lima jam, pelaku berhasil diamankan di daerah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Pelakunya ada dua orang," kata Aldi dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).
1. Pelaku memiliki urusan personal dengan kedua korban
Aldi menjelaskan, pelaku dengan korban perempuan Khoirutun Nisa, sebelumnya merupakan suami istri. Keduanya kemudian bercerai, dan Khoirutun akhirnya berpacaran dengan korban yang meninggal Risky Perdana Ferdiansyah.
"Korban KR adalah mantan istri dari terduga pelaku TR, tetapi mereka sudah resmi bercerai. Korban RPF teman pria KR," katanya.