Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Jabar Ungkap Situs Judi Jaringan Kamboja Beromzet Rp365 Miliar

(Dokumen/Humas Polda Jabar)

Bandung, IDN Times - Seorang penadah uang dari situs judi online jaringan Kamboja, TCA berhasil diringkus polisi. Pria asal Kabupaten Ciamis itu berhasil mendapatkan keuntungan hingga Rp365 miliar. Dia juga diamankan saat hendak kabur ke Kamboja.

Pengungkapan kasus ini bermula saat tim patroli cyber dari jajaran Poltes Ciamis yang menemukan adanya transaksi bank BCA, diduga digunakan untuk menerima transferan dari permainan judi online. Dari temuan itu, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik rekening ini.

"Diketahui pemiliknya adalah Yanuardi Ramdan di Kabupaten Ciamis, selanjutnya petugas menginterogasi yang bersangkutan dan dirinya telah membuat lima buku tabungan BCA, BRI, BNI, Mandiri dan BSI atas perintah TCA."

"Dari hasil pengecekan terhadap lima rekening milik TCA diketahui adanya transaksi dengan jumlah total sebesar Rp356 miliar," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Kamis (27/6/2024).

1. Istri dan adik ipar pelaku merupakan admin judi online

(Dokumen/Humas Polda Jabar)

Setelah itu, petugas melakukan pencarian terhadap TCA dan ditemukan tengah berada di dalam satu hotel di kawasan Tasikmalaya. Sementara, Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan, saat diamankan tersangka ini tengah bersiap untuk kabur ke Kamboja.

"Karena, istri yang bersangkutan dan adik iparnya ini merupakan admin dari judi online. Keduanya saat ini berada di Kamboja, dan sudah kami tetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang)," ujar Akmal.

2. Polisi pastikan TCA berstatus penampung dana

(Dok Humas Polda Jabar)

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, TCA mengakui berperan sebagai penampung duit hasil judi online di Indonesia. Adapun duit hasil judi online ini disimpan di sejumlah rekening bank atas nama orang lain.

"Kalau ada masalah seperti rekening kena blockir, dia yang mengurus semuanya. Operatornya di Kamboja, dia (TCA) penampung. Kami masih melakukan pendalaman terkait masih adanya rekening," kata Akmal.

Dalam melancarkan aksinya, Akmal menuturkan, TCA mengiming-imingi masyarakat uang Rp2,5 juta untuk satu rekening bank. Para korban yang dimintai membuat rekening itu tidak mengetahui untuk menyimpan hasil judi online.

"Masyarkaat tidak tahu rekening yang mereka buat untuk penampungan judi online," ucapnya.

3. Polisi akan melakukan pengembangan kasus ini

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Akmal mengatakan, jajarannya masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini, mengingat ditemukan ada ratusan rekening lain diduga masih milik TCA. Nantinya polisi akan menelusuri aliran uang Rp365 miliar hasil judi online selama tiga tahun terakhir ini larinya ke mana saja.

"Untuk pengembangannya kami akan berkoordinasi dengan PPATK untuk penelusuran dana-dana ke mana saja. Kami juga masih dalam proses mengecek 216 rekening lainnya, kami telusuri nanti dana yang masuk," katanya.

TCA pun disangkakan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua dari undang-undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi dan dokumen elektronik dengan ancaman hukuman dipidana pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us