Polda Jabar Bongkar Praktik Judi Online, Tiga Orang Ditangkap

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menangkap tiga orang tersangka oprator judi online dari situs indotogel.net. Dari hasil penangkapan ini polisi mengamankan uang Rp956 juta, hampir Rp1 miliar.
Adapun tiga orang tersangka ini berinisial A, P dan S. Tiga orang ini memiliki peran masing-masing dalam menjalankan praktik judi online ini. Dalam kasus ini ada satu orang pemilik berinisial F yang statusnya masih dalam pencarian.
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi kemarin, atas nama pelapor Jostra Jonathan, tepat di wilayah Hukum Polda Jabar," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Kamis (27/6/2024).
1. Tiga orang ini memiliki peran masing-masing

Jules mengatakan, tersangka A merupakan agen yang bertugas menulis nomor di kupon secara manual dari pemain, kemudian mengkomulirkannya berdasarkan uang para pemasang. Setelah itu dilaporkan pada P yang bertugas sebagai admin situs judi online ini.
"P bertugas mengkomulir data dan uang dari agen. Dia juga memilih nomor yang telah dikomulir oleh agen untuk nomor besar, artinya tiga angka atau empat angka dan uang yang berjumlah besar," katanya.
Setelah itu data dikirimkan ke tersangka S. Jules mengatakan S bertugas mencari agen dan menginput nomor yang sudah dipilah dan didapatkan dari admin tersangka P ke situs idtbody.com atau indotogelnet.
"Kemudian melaporkan hasil dari deposit penginputan dan penarikan kepada owner sodara F. Kemudian tersangka S memfasilitasi para pemain untuk pemasangan nomor togel dengan cara menjual kupon melalui agen untuk di-input admin," katanya.
2. Sejumlah barang bukti diamankan Polda Jabar

Jules memastikan tiga orang ini memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda-beda, tersangk S memiliki pekerjaan sebagai buruh, dengan domisili di Kabupaten Bandung Barat. Tersangka P memiliki latar belakang pekerjaan sebagai wiraswasta yang beralamat di Kabupaten Subang.
Sedangkan, tersangka A bekerja sebagai wiraswasta beralamat di Kabupaten Subang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat buah ponsel, satu bundel kupon togel, dari agen sub pengecer yang sudah terisi.
"Barang bukti lainnya sub kupon togel SP agen sub pengecer yang belum terisi, satu buah kalkulator dan satu bundel rumus togel khusus, dua bundel rekening koran bank BCA dan dua buku rekening BCA," katanya.
3. Tiga tersangka diancam sepuluh tahun bui

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan serta pendalaman sementara Ditkrimum Polda Jabar, dari satu situs judi online ini kurang lebih ada sekitar Rp956 juta, atau hampir Rp1 miliar yang ditemukan.
Pelaku dikenakan melanggar pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 303 KHUP tentang perjudian yaitu UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pidana.
"Ancaman hukuman pidana sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Dari satu situs dan saat ini sudah dimintakan pemblokiran khususnya terhadap sembilan situs perjudian online yang ditemukan dimintakan kominfo melalui Bareskrim Polri," kata dia.


















