Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Jabar Bikin Keamanan Ketat untuk Pemeriksaan Bahar Smith

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Kepolisian Polda Jawa Barat (Jabar) melalukan pemeriksaan terhadap penceramah kondang Bahar bin Smith yang diduga melakukan ujaran kebencian. Bagi Bahar bin Smith ini bukan yang pertama. Dia sudah beberapa kali berurusan dengan kepolisian bahkan sempat mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Untuk mengantisipasi kegaduhan pemeriksaan Bahar dari para pengikutnya, Polda Jabar memasang kawat berduri depan halaman kantornya. Kawat dipasang di depan gerbang pintu masuk hingga pintu keluar.

Selain itu, di ruang Dirreskrimum yang rencananya hendak digunakann untuk pemeriksaan juga dipasang metal detector.

Hingga pukul 08.30 WIB, Bahar bin Smith yang bakal diperiksa masih belum datang. Namun kepolisian sudah berjaga sejak pagi hari sebagai bentuk persiapan.

1. Ada 50 saksi diperiksa dalam kasus ini

Suasana aksi massa pendukung Bahar Bin Smith di Bandung - IDN Times/Galih Persiana

Penyidik Polda Jawa Barat terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith. Sejauh ini penyidik sudah memeriksa 50 saksi dan 6 barang bukti.

“Adapun perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang dan 6 item barang bukti,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan akhir pekan kemarin.

2. Tempat kejadian perkara dibagi jadi dua klaster

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Untuk mempermudah identifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP). Di mana klaster pertama yakni klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian dengan sebanyak 15 orang saksi, dan klaster Garut menjadi 10 saksi.

Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak empat orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

“Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Ahmad.

3. Bahar Smith diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian

Ilustrasi SARA (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan/atau permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Debbie sutrisno
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us